Polres Cianjur Bekuk 4 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Cianjur, Pelaku Ancam Korban dengan Senjata Tajam

- 14 April 2022, 11:00 WIB
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan di Cianjur. Polisi menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu berpura-pura sebagai pembeli lalu menodong korban dengan senjata tajam.
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita dari 4 pelaku pencurian dengan kekerasan di Cianjur. Polisi menerangkan, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu berpura-pura sebagai pembeli lalu menodong korban dengan senjata tajam. /sumedangklik.com/

SUMEDANGKLIK – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Cianjur berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di 4 lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.

Dalam tindak kriminal tersebut, polisi berhasil membekuk 4 tersangka dengan 1 di antaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, modus operandi para pelaku berpura-pura sebagai pembeli di minimarket dan menodong karyawan minimarket menggunakan senjata tajam.

Baca Juga: Korban Kejahatan Seksual SN di Pangalengan Alami Perubahan Perilaku, Jadi Pendiam dan Pemurung

“Karyawan minimarket ditodong pelaku dengan senjata tajam dengan meminta ditunjukkan kunci brankas tempat penyimpanan uang. Setelah mengambil uang dalam brankas, para pelaku mengunci karyawan minimarket di dalam gudang minimarket dari luar,” ungkap Kapolres dalam keterangan resminya.

Setelah berhasil menggondol sejumlah uang hasil rampokannya, para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang telah dipersiapkan para pelaku.

Disinggung mengenai barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku, Doni menegaskan, barang bukti yang disita di antaranya 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat.

Baca Juga: Polda Jabar Ringkus 7 Penimbun Solar di Tasikmalaya dan Indramayu, Sebanyak 22 Ton Liter Solar Diamankan

“Mobil ini digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta,” ucap dia.

Diakui Doni, pada saat pengejaran terhadap para pelaku ini, memang ada aksi perlawanan dari para pelaku. Sempat juga ada aksi kejar-kejaran yang dilakukan polisi dengan pelaku. Akan tetapi, upaya para pelaku untuk lolos dari kejaran polisi dapat dihentikan.

“Saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakkan senjata air softgun,” ungkap Doni.

Baca Juga: Preman Ancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang Berhasil Diamankan Polresta Bandung

Kapolres menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kepolisian kepada para pelaku, mereka mengakui pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar Kabupaten Cianjur.

“Beberapa lokasi itu di antaranya 2 lokasi di Kabupaten Garut, 1 lokasi di Kabupaten Karawang dan, di 1 lokasi di Bandung Barat. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 lokasi dan 4 di antaranya di Kabupaten Cianjur,” tutur Doni.

Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku di wilayah Cianjur, lanjut Doni, mencapai Rp154 juta dari 4 TKP di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga: Puluhan Anak di Pangalengan Diduga Jadi Korban Sodomi Seorang Oknum Guru

“Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap dia. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah