Korban dan Anak Korban Herry Wirawan Diasuh Pemerintah Provinsi Jawa Barat

- 5 April 2022, 13:35 WIB
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa kasus rudapaksa Herry Wirawan. Majelis hakim memvonis terdakwa seumur hidup atas tindak kejahatannya, beberapa waktu lalu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung saat membacakan putusan vonis kepada terdakwa kasus rudapaksa Herry Wirawan. Majelis hakim memvonis terdakwa seumur hidup atas tindak kejahatannya, beberapa waktu lalu. /Ecep Sukirman/

SUMEDANGKLIK – Sebanyak 13 korban serta 9 bayi yang lahir akibat perbuatan Herry Wirawaan, akan diurus pemerintah.

Meski demikian, pengurusan oleh pemerintah itu harus terlebih dahulu mendapat izin orang tua dan dilakukan evaluasi berkala.

Hal tersebut sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro sebagaimana hasil sidang banding pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Es Puding Buah Susu Jadi Menu Takjil Buka Puasa Kekinian, Simak Begini Cara Membuatnya

Dalam putusan tersebut, sebanyak 9 anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Menetapkan sembilan orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing-masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala," ujar hakim sebagaimana dokumen putusan yang diterima.

Hakim menyatakan evaluasi dilakukan secara berkala. Bila dalam hasil evaluasi ditetapkan korban dan anak korban siap mental dan jiwa, maka pengasuhan akan dikembalikan ke orang tua.

Baca Juga: Ayam Rica Kemangi, Menu Buka Puasa Kekinian Yang Membuat Ketagihan

"Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing," kata hakim.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah