Eks Pengemudi PT NHC Tuntut Hak yang Sesuai Aturan

- 5 April 2024, 01:08 WIB
Kuasa Hukum Eks Pengemudi Salah Satu Jasa Transportasi di Kota Bandung Irfansyah Darmawan Sedang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di Kantor Disnaker Kota Bandung, Kamis (04/04)
Kuasa Hukum Eks Pengemudi Salah Satu Jasa Transportasi di Kota Bandung Irfansyah Darmawan Sedang Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di Kantor Disnaker Kota Bandung, Kamis (04/04) /AdyWira/

SUMEDANG BAGUS - Eks pengemudi salah satu perusahaan jasa transportasi yang beroperasi di Jawa Barat menerima usulan dari Dinas Keternagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, yang dalam hal ini menjadi mediator atas perselisihannya dengan PT NHC.

Meski demikian, 10 orang mantan pengemudi tersebut masih belum mendapatkan kepastian akan haknya, sebab pihak perusahaan belum memberikan jawaban akan usulan dari Disnaker tersebut. Pihak Disnaker Kota Bandung memberikan tenggat waktu hingga tanggal 19 April 2024 mendatang.

“Dari pihak Disnaker mengatakan bahwa karyawan yang diphk ini statusnya adalah hubungan kerja, bukan mitra kerja. Jadi kami sampai saat ini menunggu jawaban dari PT NHC, jika dimungkinkan mereka menerima, tapi kalau dia menolak, kita akan menggugat ke pengadilan industrial,” ujar kuasa hukum eks driver Irfansyah Darmawan, pada hari Kamis (04/04) di kantor Disnaker Kota Bandung di Jalan Martanegara Kota Bandung.

Baca Juga: Perbaikan Jalan Lingkar Jatigede, Alternatif Utama Sumedang-Garut-Tasikmalaya Menuju Jalur Selatan

Menurut Irfansyah, Disnaker Kota Bandung yang memediasi, sudah berada di koridor yang benar, karena menilai kasus ini adalah hubungan tenaga kerja, bukan mitra kerja. Namun dari pihak PT NHC tetap beranggapan sebagai mitra.

“Kenapa disebut memililiki hubungan kerja, karena telah memenuhi tiga unsur yaitu adanya upah, perintah dan pekerjaan. Oleh karena itu, kami akan terus memperjuangkan. Apalagi kasus seperti ini banyak yang terjadi,” kata Irfansyah.

Sebelumnya, sejumlah pengemudi ini mendatangi Disnaker Kota Bandung. Mereka menuntut haknya sebagai karyawan, dimana selama bekerja, tidak mendapatkan upah dan pesangon yang layak dari PT NHC.

Baca Juga: Jabar Tuntaskan Penyaluran Bantuan Pangan Tahap 1 dari Pemerintah Pusat

Hingga pada akhirnya mereka di PHK sepihak oleh perusahaan, namun para driver belum menerima menerima haknya. Karena itu, jika sampai 19 April 2024 belum juga ada kejelasan dari PT NHC, mereka akan membawa kasus itu ke pengadilan.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x