Rudapaksa 13 Santriwati, Majelis Hakim Anggap Perbuatan Herry Wirawan Kejahatan Paling Serius

- 5 April 2022, 15:25 WIB
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya.
Herry Wirawan divonis mati oleh PT Bandung imbas aksi bejatnya perkosa 13 santriwatinya. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

SUMEDANGKLIK – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganggap, tindak kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan tergolong kejahatan paling serius atau The Most Serious Crime.

Oleh sebabnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, yang semula Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung hanya memvonis hukuman seumur hidup.

"Menimbang, sesuai dengan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan pula bahwa perbuatan terdakwa tersebut terbukti termasuk dalam kategori kejahatan sangat serius atau the most serious crime,” ujar hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dilihat dalam dokumen putusan pada Selasa, 5 April 2022.

Baca Juga: Inilah Total Restitusi Herry Wirawan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jelaskan Soal Restitusi

Dan dalam hukum internasional, lanjut Herri Swantoro, suatu kejahatan dikategorikan sebagai the most serious crime karena tindak pidana itu merupakan perbuatan yang keji dan kejam serta menggoncangkan hati nurani kemanusiaan.

Dia juga menjelaskan unsur kesengajaan dalam kejahatan sangat serius dilakukan secara sistematis ataupun menimbulkan akibat-akibat serius lainnya. Adapun dalam perkara ini, hakim menganggap perbuatan Herry Wirawan sudah memenuhi unsur kejahatan serius.

Adapun unsur yang dimaksud terkait perbuatan terdakwa memanipulasi dan tipu muslihat, iming-iming dan janji, kekerasan  seksual  yang  dilakukan terdakwa  berpotensi membahayakan kesehatan anak-anak perempuan yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Apa Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis Mati Kepada Herry Wirawan?

Kemudian, perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak hanya menyerang kehormatan fisik anak-anak, melainkan juga berpengaruh terhadap  kondisi  psikologis dan  emosional para santri.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah