Apa Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis Mati Kepada Herry Wirawan?

- 5 April 2022, 12:58 WIB
 Terdakwa Herry Wirawan, Inilah bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Terdakwa Herry Wirawan, Inilah bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

 

SUMEDANGKLIK – Terkait pengabulan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan sesuai dengan banding yang diajukan jaksa penuntut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjelaskan alasan pengabulan banding tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan yang telah memperkosa 13 santriwatinya.

Bahkan, para korbannya pun diketahui sudah melahirkan akibat perbuatannya itu.

Baca Juga: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan

Lantas, apa yang menjadi alasan dan bahan pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan?

Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung itu, majelis hakim menimbang dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama.

“Maka, majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ungkap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusannya itu.

Baca Juga: Inilah Total Restitusi Herry Wirawan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jelaskan Soal Restitusi 

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ucap hakim menambahkan.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x