Suhartoyo Dilantik Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi

- 13 November 2023, 18:57 WIB
Prosesi pengucapan sumpah Ketua MK yang baru untuk masa jabatan 2023 - 2028, Dr. Suhartoyo, S. H., M. H.
Prosesi pengucapan sumpah Ketua MK yang baru untuk masa jabatan 2023 - 2028, Dr. Suhartoyo, S. H., M. H. /mkri.id

SUMEDANG BAGUS - Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Anwar Usman. Pelantikan ini berlangsung dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta hari Senin (13/11), dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November. Pelantikan dan pengambilan sumpahnya didasarkan pada Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028, yang ditetapkan pada tanggal 9 November 2023.

Baca Juga: LPS, Menjaga Stabilitas Keuangan Nasional

Sidang pleno khusus ini dihadiri oleh tujuh hakim konstitusi, termasuk Suhartoyo, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. Anwar Usman tidak hadir dalam acara pelantikan tersebut.

Seperti diketahui, Suhartoyo menjadi pengganti Anwar Usman yang dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebagai konsekuensinya, Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Baca Juga: BIJB Kertajati Telah Layani Lebih dari 17 Ribu Penumpang

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar prinsip keberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Dalam putusannya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan baru dalam waktu 2 x 24 jam.

Anwar Usman juga dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Selain itu, Anwar tidak boleh terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan atau sengketa pemilu dan pilpres.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x