SUMEDANGKLIK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman mati.
Terkait hal tersebut, Ridwan Kamil menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati itu.
Baca Juga: Begini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Soal Restitusi Kasus Herry Wirawan
"Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat dan adil. Sehingga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Ridwan Kamil, Selasa, 5 April 2022.
Ridwan Kamil, menegaskan, Pemprov Jawa Barat tetap memberikan perhatian bagi kepentingan para korban.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, pihaknya dalam kasus ini antara lain fokus pada pemulihan psikologi korban dari trauma sangat berat, maupun pendidikan korban.
Baca Juga: Rudapaksa 13 Santriwati, Majelis Hakim Anggap Perbuatan Herry Wirawan Kejahatan Paling Serius
"Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Bandung," ujarnya.