SUMEDANGKLIK - Satuan gabung dari Ditreskrimsus Polda Jabar, BPH Migas, Satgas BBM dan stakeholder, berhasil melakukan penangkapan terhadap para penyalahgunaan pembelian solar dalam skala dan jumlah besar.
Bahkan dari tangan para pelaku disita 22 ton liter solar.
Kasus pembelian dan penimbunan melalui truk modifikasi tersebut bermula dari penyelidikan satuan gabungan tersebut atas kelangkaan solar beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sekutu Vladimir Putin di Ukraina Ditangkap, Zelensky Terbitkan Fotonya yang Tengah Diborgol
Pada saat itu ternyata ada laporan pembelian BBM subsidi tak wajar di Kabupaten Tasikmalaya dan Indramayu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat diwawancarai di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 13 April 2022.
"Kami berhasil amankan 7 orang dari kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut. 5 Orang merupakan sindikat kasus di Kabupaten Tasikmalaya sedangkan dua orang dari Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Baca Juga: Puluhan Anak di Pangalengan Diduga Jadi Korban Sodomi Seorang Oknum Guru
Ibrahim menuturkan mereka melakukan pembelian BBM solar di SPBU. Solar masuk ke dalam mobil boks yang sudah dimodifikasi. Solar kemudian ditampung di tempat penampungan raksasa yang ada di sebuah tempat berupa gubuk.