SUMEDANGKLIK – Dua kurir narkoba jenis Shabu tidak bisa berkutik saat dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi.
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat 24,479 kilogram.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers yang digelar, Jumat 8 April 2022 mengatakan, jumlah Shabu yang berhasil diamankan dari para tangan tersangka ini setara dengan Rp29,3 miliar lebih.
Baca Juga: Resep Menu Buka Puasa Kekinian, Sensasi Es Kuwut Saat Melibas Tenggorokan
Diketahui, kedua tersangka yang dibekuk polisi itu yakni berinisial (34) dan YH (23) yang keduanya merupakan kurir.
Kedua orang kurir Shabu tersebut berhasil ditangkap oleh petugas di wilayah Kampung Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, kata Dedy, diduga narkoba yang diamankan dari kedua tersangka ini termasuk jaringan Sumatera.
Baca Juga: Inilah Tips Mendapatkan Ketenangan Hati dan Pikiran Menurut Ustadz Ahmad Zainuddin
Dijelaskan Dedy, Shabu bernilai miliaran itu akan diedarkan di wilayah Bogor, Sukabumi, Cianjur, bahkan Garut.