Diakui Doni, pada saat pengejaran terhadap para pelaku ini, memang ada aksi perlawanan dari para pelaku. Sempat juga ada aksi kejar-kejaran yang dilakukan polisi dengan pelaku. Akan tetapi, upaya para pelaku untuk lolos dari kejaran polisi dapat dihentikan.
“Saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakkan senjata air softgun,” ungkap Doni.
Baca Juga: Preman Ancam Sopir Bus TMP di Bojongsoang Berhasil Diamankan Polresta Bandung
Kapolres menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kepolisian kepada para pelaku, mereka mengakui pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar Kabupaten Cianjur.
“Beberapa lokasi itu di antaranya 2 lokasi di Kabupaten Garut, 1 lokasi di Kabupaten Karawang dan, di 1 lokasi di Bandung Barat. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 lokasi dan 4 di antaranya di Kabupaten Cianjur,” tutur Doni.
Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku di wilayah Cianjur, lanjut Doni, mencapai Rp154 juta dari 4 TKP di Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Puluhan Anak di Pangalengan Diduga Jadi Korban Sodomi Seorang Oknum Guru
“Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ungkap dia. ***