SUMEDANGKLIK – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polres Cianjur berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di 4 lokasi minimarket di Kabupaten Cianjur.
Dalam tindak kriminal tersebut, polisi berhasil membekuk 4 tersangka dengan 1 di antaranya residivis dengan kasus yang sama dan pernah dihukum pada tahun 2017.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, modus operandi para pelaku berpura-pura sebagai pembeli di minimarket dan menodong karyawan minimarket menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Korban Kejahatan Seksual SN di Pangalengan Alami Perubahan Perilaku, Jadi Pendiam dan Pemurung
“Karyawan minimarket ditodong pelaku dengan senjata tajam dengan meminta ditunjukkan kunci brankas tempat penyimpanan uang. Setelah mengambil uang dalam brankas, para pelaku mengunci karyawan minimarket di dalam gudang minimarket dari luar,” ungkap Kapolres dalam keterangan resminya.
Setelah berhasil menggondol sejumlah uang hasil rampokannya, para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang telah dipersiapkan para pelaku.
Disinggung mengenai barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku, Doni menegaskan, barang bukti yang disita di antaranya 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat.
“Mobil ini digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta,” ucap dia.