SUMEDANGKLIK - Masih banyak pekerja di Indonesia yang kebingungan tentang cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) ketika mereka sudah resign dari pekerjaan sebelumnya.
Padahal, mereka hanya tinggal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat mengklaim JHT mereka.
Disana nanti mereka akan diarahkan oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti prosedur agar dapat mengklaim JHT dan mencairkannya.
Meskipun langkahnya mudah, namun sebenarnya banyak juga masalah yang terjadi ketika sudah melakukan klaim JHT, salah satunya dana bemum bisa dicairkan padahal status JHT-nya sudah diklaim di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika masalah seperti itu terjadi, maka para pekerja harus segera mengecek status klaim dana JHT mereka.
Dilansir dari PR Depok, pada Rabu 2 Februari 2022, dengan judul "Dana JHT Belum Cair tapi Sudah Diklaim? Cek Status Klaim secara Online Lengkap Dengan Syarat dan Caranya," cara cek status klaim dana JHT bisa dilakukan secara online yakni dengan memenuhi sejumlah syarat-syarat yang sudah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Simak artikel ini sampai habis untuk mengetahui syarat cek status klaim dana JHT, lengkap dengan syarat dan cara klaimnya.
Sebelum membahas cara cek status klaim dana JHT, perlu diketahui bahwa dan JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Baca Juga: Komandan Penembak Jitu Rusia Tertangkap Pasukan Ukraina, Video Penangkapannya Disebarkan di Telegram