Cukup Cek Di Sini, Cara Mudah Status Klaim JHT

- 2 Maret 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi cara mudah cek dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk para pekerja yang sudah keluar atau resign dan juga terkena PHK.
Ilustrasi cara mudah cek dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk para pekerja yang sudah keluar atau resign dan juga terkena PHK. /Pradanna Putra Tampi/Antara

Baca Juga: Viral di Instagram! Video Seorang Tentara Rusia Menangis dan Ketakutan Dihakimi Warga Ukraina

4. Memiliki salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

5. Menyiapkan foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT yang sudah diisi dan ditandatangani.

6. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)

Cara klaim JHT

Pekerja bisa klaim dana JHT secara online dengan cara berikut:

Baca Juga: Konflik Rusia - Ukraina: Perundingan Kedua akan Dilakukan Hari Ini Rabu 2 Maret 2022

1. Akses situs bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pekerja mengisi data diri dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan.

3. Menunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah