Jalankan Arahan Presiden Soal Kemudahan JHT, Menaker Resmi Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama

- 2 Maret 2022, 15:41 WIB
Menaker Ida Fauziyah revisi aturan JHT.
Menaker Ida Fauziyah revisi aturan JHT. /Instagram @kemnaker

SUMEDANGKLIK – Seusai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mempermudah aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), akhirnya Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah secara resmi mengembalikan pencairan JHT ke aturan lama.

Dengan demikian, saat ini peserta BPJamsostek bisa mencairkan JHT sebelum usia tidak terkecuali bagi pekerja yang di-PHK atau pun mengundurkan diri.

Meski demikian, dikatakan Ida, saat ini pihaknya masih melakukan revisi mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur mengenai pencairan JHT pada usia 56 tahun.

Baca Juga: Urus Satu Dokumen di Dukcapil, Dapat Banyak Dokumen. Sekda Jabar Dorong Kesiapan Hadapi Pemilu 2024

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. InsyaAllah segera selesai. Kami juga terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” kata Ida dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Februari 2022.

Ditegaskan Ida, dengan demikian Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi para pekerja untuk mengklaim JHT-nya, tidak terkecuali bagi pekerja yang di-PHK atau pun mengundurkan diri.

Dalam kesempatan itu juga, Ida mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah memberlakukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dengan adanya program ini, lanjut Ida, semua buruh yang ter-PHK dapat memperoleh uang tunai.

Baca Juga: Curhatan ARMY Ukraina Selama Invasi Rusia Bikin Sedih, Fans BTS Bakal Bersatu Bantu Donasi 1 Juta Dolar

Dengan demikian, kata Ida, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, saat ini terproteksi dua program berupa JHT dan JKP.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah