SUMEDANGKLIK - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengklaim jika Jaminan Hari Tua (JHT) telah dikembalikan kepada fungsinya.
Hal itu dilakukan lantaran banyaknya program jaminan sosial untuk kaum buruh. Dimana, menurut Kemenaker, JHT disiapkan sebagai dana agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup dii masa sudah tidak produktif lagi.
Kemenaker menyebut jika uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dikutip dari laman Kemenaker.go.id, Selasa 15 Februari 2022.
Dikatakan dia, UU SJSN memberikan peluang bagi peserta yang membutuhkan untuk mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT. Meskipun tujuannya untuk perkindungan buruh memasuki masa pensiun, meningal dunia, atay cacat total tetap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Baca Juga: Peluang Kemenangan Persib Bandung Besar saat Menghadapi PSIS Semarang Malam Ini
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
Dalam PP tersebut, kata Chairul, juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.