- Pekerja meninggal dunia.
- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
- Pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.
Dokumen dan cara klaim JHT
Dokumen pencairan JHT
Untuk mencairkan dana JHT pekerja harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:
1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
2. Memiliki buku rekening yang masih aktif.
3. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.