Cukup Cek Di Sini, Cara Mudah Status Klaim JHT

- 2 Maret 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi cara mudah cek dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk para pekerja yang sudah keluar atau resign dan juga terkena PHK.
Ilustrasi cara mudah cek dana Jaminan Hari Tua (JHT) secara online untuk para pekerja yang sudah keluar atau resign dan juga terkena PHK. /Pradanna Putra Tampi/Antara

- Pekerja meninggal dunia.

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

- Pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.

Baca Juga: Negosiasi Vladimir Putin dan Volodymyr Zelensky di Belarusia Berlangsung Alot, Bagaimana Kelanjutannya?

Dokumen dan cara klaim JHT

Dokumen pencairan JHT

Untuk mencairkan dana JHT pekerja harus melengkapi sejumlah dokumen, antara lain:

1. Menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

2. Memiliki buku rekening yang masih aktif.

3. Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) atau melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah