4. Mengikuti proses wawancara melalui video call.
5. Selanjutnya, dana siap disalurkan ke rekening pekerja yang sudah daftar.
Apabila dan JHT belum masuk ke rekening, pekerja bisa cek status klaim dana JHT secara online dengan cara berikut.
1. Buka situs bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor KPJ.
3. Klik Informasi Status Klaim.
Demikian informasi terkait cara cek status klaim dana JHT untuk mencairkan dana pensiunan di BPJS Ketenagakerjaan.***