Masyarakat Diwajibkan Aktif Menjadi Peserta BPJS Kesehatan untuk Mengurus SIM, STNK, dan SKCK

- 23 Februari 2022, 13:17 WIB
Aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK. /Korlantas Polri/

SUMEDANGKLIK - Untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), masyarakat nantinya perlu persyaratan baru yaitu harus aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Persyaratan ini diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Polri pun menyatakan mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan masyarakat untuk aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus segala keperluan tersebut. 

Baca Juga: LAGU VIRAL. Ini Lirik Lagu Buih Jadi Permadani versi Indonesia Lengkap Di Balik Ceritanya

Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Biro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan untuk mengoptimalkan program JKN.

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra Rochmawan dikutip dari Tribrata News, Rabu 23 Februari 2022. 

Kabag Pensat Divhumas Polri akan segera menyempurnakan regulasi tersebut, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: 7 Bayi Ini Kelahiran Tanggal Cantik 22-2-2022 di RSUD Otto Iskandar Dinata Bandung

Polri menjadi satu dari 30 kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

Menurutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB," kata dia.

Baca Juga: Siap-siap ARMY! BTS Dipastikan Bakal Menggelar Konser 4 Malam di Las Vegas AS April Mendatang

Terkait kebijakan itu, mantan Kabid Humas Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan,dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia. Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS, yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia," tutur lulusan Akabri tahun 1995.

Baca Juga: Diduga Depresi Karena Dipaksa Aborsi, Model Cantik Ayu Aulia Melakukan Percobaan Bunuh Diri

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x