Hore... JHT Akhirnya Direvisi, Klaim Dana JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun

- 2 Maret 2022, 16:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan jika JHT akhirnya direvisi, klaim JHT tak perlu menunggu memasuki usia pensiun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan jika JHT akhirnya direvisi, klaim JHT tak perlu menunggu memasuki usia pensiun. /bpjsketenagakerjaan.go.id

SUMEDANGKLIK - Jaminan Hari Tua (JHT) akhirnya direvisi oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

Sehingga, untuk klaim JHT pekerja yang di PHK maupun mengundurkan diri bisa melakukan klaim dana JHT tanpa menunggu usia pensiun.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan jika revisi mengengai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT akan segera selesai. 

Baca Juga: Jalankan Arahan Presiden Soal Kemudahan JHT, Menaker Resmi Kembalikan Pencairan JHT ke Aturan Lama

"Insya Allah segera selesai," ujar Ida Fauziyah dikutip dari ANTARA, Rabu 2 Maret 2022. 

Revisi JHT tersebut dilakukan setelah pemerintah menyerap aspirasi dari para serikat buruh yang secara intens telah berkomunikasi dengan kementerain. 

Ida pun menuturkan jika hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Baca Juga: Urus Satu Dokumen di Dukcapil, Dapat Banyak Dokumen. Sekda Jabar Dorong Kesiapan Hadapi Pemilu 2024

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," katanya. 

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah