SUMEDANGKLIK – Lantaran adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), hal itu memicu para buruh bereaksi. Saat ini, aksi buruh tersebut dituangkan dalam sebuah petisi.
Dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Ida Fauziyah menandatangani Permenaker Nomor 2/2022 yang menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat JHT, baru bisa dicairkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan jika peserta itu sudah berusia 56 tahun.
Melalui change.org, para buruh itu menyampaikan petisinya menolak Permenaker tersebut. Sejak petisi itu dibuat pada 11 Februari 2022, petisi ini telah ditandatangani sebanyak 300 ribu lebih dari target tanda tangan petisi sebanyak 500 ribu.
Dalam petisinya, pembuat petisi yakni Suhari Ete, membubuhkan keterangan dengan pemberlakukan Permenaker Nomor 2/2022 ini sekaligus sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri pada 4 Februari 2022 itu menyebutkan, dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pensiun di usia 56 tahun.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.
Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.
Baca Juga: TETAP WASPADA!!! Tercatat 111 Orang Meninggal Akibat Covid-19 per 13 Februari 2022