Bingung dengan Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 19 November 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi kerja.
Ilustrasi kerja. /Pixabay

PR SUMEDANG – Sebelum memulai bekerja, biasanya perusahaan atau HRD memberikan lembar berisikan Perjanjian Kerja kepada para calon pekerja.

Di dalam Perjanjian Kerja, dimuat beberapa syarat-syarat, hak serta kewajiban antara kedua belah pihak, yaitu antara Perusahaan dan calon pekerja.

Perjanjian kerja ini memiliki dasar hukum, yaitu UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Warna Pakaian Favorit Bisa Ungkap Kepribadian, Kamu Termasuk yang Mana?

Syarat-syarat dalam perjanjian kerja tersebut meliputi:

1. Kesepakatan kedua belah pihak.

2. Kemampuan/kecakapan melakukan perbuatan hukum.

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

Baca Juga: Sering Dikonsumsi, 5 Makanan ini Ternyata Tidak Baik untuk Sarapan

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x