7. Mulai dan jangka Waktu berlakunya perjanjian kerja.
8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Bentuk Perjanjian Kerja:
Dalam perjanjian kerja, terdapat 2 bentuk perjanjian, yaitu:
Baca Juga: Enak dan Mudah Didapat, 6 Buah Sehat Berkalori Tinggi Ini Bantu Naikkan Berat Badan
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
2. Pekerjaan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Berikut ini dibahas mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT:
PKWT