Bingung dengan Perbedaan Perjanjian Kerja PKWT dan PKWTT? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 19 November 2020, 14:27 WIB
Ilustrasi kerja.
Ilustrasi kerja. /Pixabay

Baca Juga: 5 Buah Tinggi Kalori yang Bisa Bikin Diet Kamu Gagal, Salah Satunya Alpukat

1. Hubungan kerja dalam waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

2. Tidak ada masa percobaan.

3. Dibuat secara tertulis serta harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf lain.

4. Tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

PKWTT

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Sekam Bakar Tanpa Alat, Bisa Pakai Kardus

1. Hubungan kerja yang bersifat tetap. Tidak ada batasan waktu (sampai usia pensiun dan bila pekerja meninggal dunia).

2. Boleh ada masa percobaan.

3. Bisa tertulis dan lisan.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah