Dalam hal ini juga Kemnaker menjelaskan bahwa PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara 19 November 2020, Aries Berhentilah untuk Menjadi Orang Lain
Pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu sebagai berikut:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya.
2. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
3. Pekerjaan yang bersifat musiman.
Baca Juga: Penting! Jenis Makanan Ini yang Perlu Dihindari Penderita Asam Urat
4. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
5. Pekerjaan yang jenis sifat atau kegiatannya bersifat tifak tetap.
Berikut ini dijelaskan kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir, antara lain: