Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Tanggapi Soal Penyitaan Aset Kliennya

12 Maret 2022, 12:35 WIB
Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/ /

SUMEDANGKLIK – Terkait penyitaan sejumlah aset milik Doni Salmanan yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum Doni Salmanan mengaku akan mengikutinya sesuai prosedur.

Diketahui, sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Mabes Polri juga kabarnya akan menyita aset lain milik crazy rich asal Bandung yang kini jadi tersangka itu.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat, di antaranya seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster di Seluruh Wilayah Indonesia

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, pada prinsipnya ia akan mengikuti semua proses dari pihak kepolisian. 

"Ya, kita mengikuti saja dulu," ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 12 Maret 2022. 

Pihaknya bakal bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 12 Maret 2022, Nino Kembali Membuat Masalah, Syarat Dari Andin Diabaikan!

Ditegaskan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya sudah memblokir rekening Doni Salmanan. 

Meski demikian, dia belum menyebut berapa nominal uang yang ada di rekening Doni. Saat ini, kata dia, kasusnya masih diusut dan aset lain milik Doni pun bakal turut disita. 

"Untuk penyitaan sedang berproses. Artinya prosesnya saat ini sedang berlangsung. Anggota masih di lapangan," ujar Asep.

Baca Juga: Menganut Politik Bebas-Aktif, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Indonesia Tidak Berpihak ke Amerika Maupun China

Diketahui, setelah ditetapkannya Doni Salmanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini polisi segera melakukan tracing aset milik tersangka.

Hal itu diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, belum lama ini.

Ramadhan menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyitaan jika sumber dana aset tersebut berkaitan dengan kasus ini.

Baca Juga: Polda Jabar Turut Sita Mobil dari Pasutri Pelaku Arisan Bodong di Sumedang. Polisi Jelaskan Modus Para Pelaku

"Dilakukan tracing aset dan aliran dana yang mengalir ke rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Dan atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," kata Ramadhan.

Dalam keterangannya, Ramadhan juga mengungkapkan polisi juga akan menyita seluruh aset yang menjadi milik tersangka.

Bahkan, lanjut dia, tidak tidak menutup kemungkinan crazy rich asal Bandung itu dimiskinkan seperti Indra Kenz yang tersandung kasus penipuan Binomo.

Baca Juga: Polisi Ungkap Cara Pelaku Arisan Bodong di Sumedang Gaet Korbannya. Pelaku Gunakan Media Sosial Ini

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," ucap dia.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, mengenai penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan ranah Bareskrim Mabes Polri.

Polda Jabar juga belum mendapat perintah dari Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Doni Salmanan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat yang diduga hasil kejahatannya.

Baca Juga: Inilah Senjata yang Digunakan Rusia Saat Invasi Ukraina. Senjata Nomor 6 dan 7 Bikin Merinding

"Ini kan memang prosesnya Bareskrim Mabes Polri, jadi kita tidak kompeten untuk memberikan jawaban terkait dengan itu (penyitaan aset)," ujar Ibrahim.

Pihaknya juga belum mendapat perintah dari Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Doni Salmanan yang diduga hasil kejahatannya. "Belum ada (perintah)," kata Ibrahim singkat.

Namun demikian, dijelaskan Ibrahim, jika ada masyarakat di Jawa Barat yang merasa menjadi korban tersangka, kata dia, Polda Jabar bakal mengakomodasi laporan tersebut.

Meski hingga saat ini, Polda Jabar belum menerima pengaduan laporan tersebut. "Belum ada (yang lapor)," ucapnya.

Baca Juga: Meski Angka Prevalansi Stunting di Jawa Barat Turun, Namun Jumlah Itu Masih Tinggi

Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menjerat crazy rich asal Bandung ini bermula dari laporan seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler