SUMEDANGKLIK – Ditreskrimum Polda Jabar mengamankan 1 unit mobil Agya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana arisan bodong di Sumedang dari tangan tedua tersangka MAW dan HTP.
Kedua pasangan suami istri (pasutri) ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan arisan bodong yang meraup keuntungan Rp21 miliar dari 150 orang yang menjadi member kedua pelaku ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, polisi telah melakukan penelusuran atas penggunaan uang hasil kejahatan yang diperoleh pelaku.
Baca Juga: Pernah Datang Ke Penikahan Doni Salmanan, Sahrul Gunawan : Saya Tak Kenal Dekat!
Hasilnya, didapati adanya satu unit mobil jenis Agya dari pelaku. Unit mobil tersebut dipastikan telah diamankan oleh polisi.
"Jadi memang sudah ada aliran dana yang ditelusuri, salah satu barang bukti di sini ada mobil, ini merupakan pembelian dari hasil penipuan ini, mobil Agya," kata Ibrahim, Sabtu, 12 Maret 2022.
Sementara, mengenai dengan pengembalian uang para korban, Ibrahim mengatakan bahwa penyidik Polda Jabar tidak mengurusi hal itu dan fokus pada perkara pidana yang dilakukan oleh pelaku.
Baca Juga: Tradisi Bakar Kemenyan dalam Islam Haram Kah? Ini Hadits Rasulullah SAW
Ada proses lain yang dapat ditempuh oleh korban agar uangnya dapat kembali.