Dua Afiliator Trading EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Penipuan dan Pencucian Uang Investor

- 10 Maret 2022, 20:15 WIB
Dua afiliator trading H dan R dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan pecucian uang trading yang menggondol uang investor miliaran rupiah di aplikasi EA Copet.
Dua afiliator trading H dan R dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan pecucian uang trading yang menggondol uang investor miliaran rupiah di aplikasi EA Copet. /PIXABAY/ Pexels

SUMEDANGKLIK - Setelah afiliator Indra Kenz, Doni Salmanan, kini dua orang trader berinisial H dan R menyusul dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan berkedok trading. 

Baru-baru ini tindak penipuan oleh afiliator berkedok trading mulai mencuat ke satu per satu ke permukaan. Pasalnya, kerugian para investor tak main-main mencapai miliaran rupiah. 

Diketahui, dua orang trader H dan R merupakan afiliator trading dari Community of Profesional Trader (EA Copet). 

Baca Juga: 3 Teknologi Senjata Rusia Ini Mematikan dalam Operasi Militer di Ukraina, Termobarik Termasuk?

Mereka dilaporkan atas dugaan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang dari profesinya sebagai afiliator trading.

Pendamping korban, Charlie Wijaya mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Kerugian yang ditimbulkan, kata Charlie Wijaya, dari investasi trading ini mencapai lebih dari Rp20 miliar.

Baca Juga: KISAH NYATA, Kesaksian Pria yang Mati Suri 21 Hari dan Diperlihatkan Adanya Rencana Perang Dunia ke 3

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya, dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis 10 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Panji Eko Laksmanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x