SUMEDANGKLIK – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menjelaskan, mengenai penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan ranah Bareskrim Mabes Polri.
Polda Jabar juga belum mendapat perintah dari Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Doni Salmanan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat yang diduga hasil kejahatannya.
Dari hasil penelusuran, sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat, seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.
Baca Juga: Meta Izinkan Konten Ujaran Kebencian Menargetkan Rusia di Facebook dan Instagram
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan semua aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan wewenang Bareskrim Mabes Polri.
"Ini kan memang prosesnya Bareskrim Mabes Polri, jadi kita tidak kompeten untuk memberikan jawaban terkait dengan itu (penyitaan aset)," ujar Ibrahim, saat ditemui di Polda Jabar, Jumat, 11 Maret 2022.
Pihaknya juga belum mendapat perintah dari Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Doni Salmanan yang diduga hasil kejahatannya.
Baca Juga: Insiden Pembacokan Kiai di Indramayu, Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terprovokasi
"Belum ada (koordinasi)," kata Ibrahim singkat.