KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Selama 40 Hari Kedepan

- 14 Mei 2022, 12:00 WIB
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari ke depan.
KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari ke depan. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

SUMEDANGKLIK – Untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kepada tersangka.

Perpanjangan masa penahanan kepada tersangka dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 ini, berlaku selama 40 hari ke depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersangka ini untuk kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga: Penangkapan Bupati Bogor Ade Yasin Dalam OTT KPK, Tambah Deretan Kepala Daerah Terjerak Dugaan Praktik Korupsi

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK sudah memperpanjang masa penahanan AY dan lainnya selama 40 hari ke depan,” ungkap Ali Fikri.

Menurut Ali FIkri, Ade Yasin masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Selain kepada Ade Yasin, para tersangka dalam kasus dugaan suap ini juga dilakukan perpanjangan masa penahanan.

Baca Juga: Bupati Bogor Terciduk OTT KPK, Begini Tanggapan Ridwan Kamil Kepada Kepala Daerah

Para tersangka itu yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam ditahan di Rutan KPK, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.

Untuk diketahui sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin bersama beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat terkena OTT KPK, Selasa 26 April 2022 malam.

Penangkapan Ade Yasin diduga ada unsur pemberian dan penerimaan suap.

Baca Juga: Jaksa KPK Ungkap Peran Eks Walkot Banjar Menangkan Satu Perusahaan Kerjakan Proyek Infrastruktur Kota Banjar

Selain Ade Yasin, dalam kasus ini KPK menahan sejumlah tersangka di antaranya Sekretaris Dinas PUPR Bogor, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, serta PPK pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan, para tersangka ini diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Sektor Perizinan Serta Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Praktik Korupsi. KPK RI Awasi Sektor Ini Juga !!

Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor. ***

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah