SUMEDANGKLIK - Masih belum tertangkapnya sejumlah tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro, polisi pun kembali mengeluarkan Red Notice.
Kali ini, polisi telah mengeluarkan edaran daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga tersangka dalam kasus tersebut.
"Tiga nama tersangka DPO kasus robot trading DNA PRO yang diterbitkan Red Notice," terang Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya seperti dikutip dari tribratanews, Selasa 3 Mei 2022.
Baca Juga: KPK Beri Kesempatan Tahanan KPK Video Call Bersama Keluarga Saat Idul Fitri
Seperti diketahui, sejumlah tersangka kasus robot trading DNA Pro belum tertangkap dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan bahwa ada tiga DPO DNA Pro ini kabur ke Turki.
Bareskrim Polri kini berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri untuk memburu para tersangka DNA Pro itu.
Whisnu mengatakan, pihaknya turut mengajukan red notice.