Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Kini Bersiap ke Meja Hijau

- 13 Mei 2022, 10:10 WIB
KPK menyatakan berkas perkara dugaan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sudah lengkap dan segera disidangkan.
KPK menyatakan berkas perkara dugaan kasus suap Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud sudah lengkap dan segera disidangkan. /PMJ News

SUMEDANGKLIK – Berkas perkara Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud telah rampung.

Hal itu ditandai dengan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan suap Abdul Gafur Mas’ud oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari keterangan resmi yang disampaikan KPK, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik.

Baca Juga: Penyidik Bareskrim Polri Perpanjang Masa Tahanan Vanesa Khong, Polisi Ungkap Hal Ini

Baca Juga: Bupati Bogor Terciduk OTT KPK, Begini Tanggapan Ridwan Kamil Kepada Kepala Daerah

Penyerahan tahap II dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap.

"Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ungkap Ali dalam keterangannya yang diterima, Jumat, 13 Mei 2022.

Selain Abdul Gafur, lanjut Ali, ada empat tersangka lainnya yang segera diadili di antaranya Mulyadi alias MI selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara dan Edi Hasmoro alias EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Diduga Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Tiga Red Notice Tersangka DNA Pro

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah