SUMEDANGKLIK – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, memperpanjang masa penahanan Vanessa Khong selama 40 hari ke depan.
Selain Vanessa, penyidik juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya dalam kasus Binomo, yakni Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa dan Nathania Kesuma, adik dari tersangka Indra Kenz.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan di Mabes Polri seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 11 Mei 2022.
Gatot mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin (25 April 2022) untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot.
Lanjut Gatot, perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari ke depan. Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri," ucap dia.
Baca Juga: Diduga Kabur ke Turki, Polisi Terbitkan Tiga Red Notice Tersangka DNA Pro