SUMEDANGKLIK – Untuk keperluan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kepada tersangka.
Perpanjangan masa penahanan kepada tersangka dugaan suap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 ini, berlaku selama 40 hari ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersangka ini untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK sudah memperpanjang masa penahanan AY dan lainnya selama 40 hari ke depan,” ungkap Ali Fikri.
Menurut Ali FIkri, Ade Yasin masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Selain kepada Ade Yasin, para tersangka dalam kasus dugaan suap ini juga dilakukan perpanjangan masa penahanan.
Baca Juga: Bupati Bogor Terciduk OTT KPK, Begini Tanggapan Ridwan Kamil Kepada Kepala Daerah
Para tersangka itu yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam ditahan di Rutan KPK, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik yang ditahan di Rutan Gedung Merah Putih.