Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Tanggapi Soal Penyitaan Aset Kliennya

- 12 Maret 2022, 12:35 WIB
 Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/
Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/ /

"Yang jelas kita akan melakukan penyitaan aset milik tersangka," ucap dia.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, mengenai penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan merupakan ranah Bareskrim Mabes Polri.

Polda Jabar juga belum mendapat perintah dari Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Doni Salmanan di sejumlah lokasi di wilayah Jawa Barat yang diduga hasil kejahatannya.

Baca Juga: Inilah Senjata yang Digunakan Rusia Saat Invasi Ukraina. Senjata Nomor 6 dan 7 Bikin Merinding

"Ini kan memang prosesnya Bareskrim Mabes Polri, jadi kita tidak kompeten untuk memberikan jawaban terkait dengan itu (penyitaan aset)," ujar Ibrahim.

Pihaknya juga belum mendapat perintah dari Mabes Polri terkait penyitaan barang milik Doni Salmanan yang diduga hasil kejahatannya. "Belum ada (perintah)," kata Ibrahim singkat.

Namun demikian, dijelaskan Ibrahim, jika ada masyarakat di Jawa Barat yang merasa menjadi korban tersangka, kata dia, Polda Jabar bakal mengakomodasi laporan tersebut.

Meski hingga saat ini, Polda Jabar belum menerima pengaduan laporan tersebut. "Belum ada (yang lapor)," ucapnya.

Baca Juga: Meski Angka Prevalansi Stunting di Jawa Barat Turun, Namun Jumlah Itu Masih Tinggi

Untuk diketahui, terungkapnya kasus yang menjerat crazy rich asal Bandung ini bermula dari laporan seorang berinisial RA pada 3 Februari 2022 atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah