Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Tanggapi Soal Penyitaan Aset Kliennya

- 12 Maret 2022, 12:35 WIB
 Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/
Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/ /

SUMEDANGKLIK – Terkait penyitaan sejumlah aset milik Doni Salmanan yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kuasa hukum Doni Salmanan mengaku akan mengikutinya sesuai prosedur.

Diketahui, sejumlah rekening bank milik Doni Salmanan diblokir. Bareskrim Mabes Polri juga kabarnya akan menyita aset lain milik crazy rich asal Bandung yang kini jadi tersangka itu.

Sejumlah aset milik Doni Salmanan itu diketahui berada di Jawa Barat, di antaranya seperti rumah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, serta sejumlah kendaraan mewah baik roda dua maupun roda empat.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster di Seluruh Wilayah Indonesia

Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, pada prinsipnya ia akan mengikuti semua proses dari pihak kepolisian. 

"Ya, kita mengikuti saja dulu," ujar Ikbar Firdaus, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu, 12 Maret 2022. 

Pihaknya bakal bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan. "Kita kooperatif mengikuti prosedur yang berjalan," katanya. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 12 Maret 2022, Nino Kembali Membuat Masalah, Syarat Dari Andin Diabaikan!

Ditegaskan Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya sudah memblokir rekening Doni Salmanan. 

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x