Kasus Doni Salmanan, Kuasa Hukum Doni Salmanan Tanggapi Soal Penyitaan Aset Kliennya

- 12 Maret 2022, 12:35 WIB
 Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/
Doni Salmanan berfose di atas sepeda motor mewah miliknya. Saat ini polisi akan menyita seluruh aset milik Doni yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya, kuasa hukum Doni Salmanan angkat bicara./Instagram/@donisalmanan/ /

Doni resmi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa kemarin.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Doni pun terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah