Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat BSU, Begini Syaratnya

- 18 November 2020, 09:44 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim.
Mendikbud RI Nadiem Makarim. /Instagram/@Nadiemmakarim

PR SUMEDANG – Kabar gembira bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di seluruh Indonesia yang akan menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah di masa krisis pandemi Covid-19.

Kabar gembira ini langsung diumumkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim melalui video yang diunggahnya pada laman Instagram @nadiemmakarim.

“Saya ingin mengumumkan ini hari yang sangat gembira bagi para guru non PNS di seluruh Indonesia. Kita berhasil memperjuangkan dan mendapatkan anggaran sebesar Rp3,6 T untuk memberikan bantuan subsidi upah,” tutur Nadiem Makarim pada video yang diunggahnya Rabu, 18 November 2020.

Baca Juga: Update Harga Emas Lengkap di Pegadaian 18 November 2020, Antam Capai Rp1.968.000 per 2 Gram

Pada video yang berdurasi 2 menit 44 detik itu, Mendikbud menyampaikan, BSU tersebut diperuntukkan bagi para pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yaitu guru honorer, dosen-dosen, dan tenaga-tenaga pendidik sebanyak 2 juta orang sasaran.

“2 juta orang sasaran itu akan diberikan uang sebesar Rp1,8 juta dan ini merupakan hari yang sangat menggembirakan,” tutur Mendikbud menegaskan.

Untuk memperoleh BSU tersebut harus memenuhi persyaratan berikut sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari video yang diunggah Mendikbud ada laman Instagram @nadiemmakarim, Rabu, 17 November 2020, pagi.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Anggota Polri Tetap Netral di Pilkada Serentak 2020

-Berwarga negara Indonesia (WNI);

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x