Lurah Petamburan Positif Covid-19, Statusnya Sebagai Saksi Kerumunan Massa di Hajatan HRS

- 17 November 2020, 19:14 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay

PR SUMEDANG - Terkait kerumunan massa di hajatan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang digelar pada Sabtu 14 November 2020 lalu, Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pada 14 orang saksi.

Para saksi diminta polisi memberikan klarifikasi pada penyidik berkaitan dengan penyelidikan dugaan adanya pelanggaran protokol kesehatan di hajatan tersebut.

Dalam hajat Habib Rizieq yang digelar di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 saksi dikonfirmasi hadir.

Baca Juga: Tunda Dulu, TPSA Cijeruk Pamulihan Belum Dapat Dioperasikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan dari 10 orang yang hadir sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan berupa tes swab Covid-19.

Yusri mengatakan hasilnya diketahui ada yang positif terinfeksi Covid-19 salah satunya yaitu Lurah Petamburan Setiyanto, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Buntut Kerumunan Massa di Hajatan Habib Rizieq, Lurah Petamburan Positif Covid-19".

"Satu orang Lurah dari Petamburan positif atau reaktif atau sekarang kita rujuk," ujar Yusri dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJNEWS, Selasa 17 November 2020.

Lurah Petamburan dinyatakan positif Covid-19 usai menjalani tes swab antigen di Markas Polda Matro Jaya.

Setiyanto termasuk satu dari 14 orang yang bersaksi untuk memenuhi surat undangan klarifikasi terkait kerumunan massa di hajatan Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x