Kabar Gembira dari Kemendikbud! Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat BSU, Begini Syaratnya

- 18 November 2020, 09:44 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim.
Mendikbud RI Nadiem Makarim. /Instagram/@Nadiemmakarim

-Berstatus bukan PNS;

-Datanya terdapat di PDdikti dan Dapodik;

-Penghasilan di bawah Rp5 juta; dan

Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Pendidikan RI Akan Berikan Bantuan Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer

-Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemnaker dan tidak menerima kartu Prakerja (karena itu sudah dibantu pemerintah pusat).

“Saya hanya ingin mengumumkan hari gembira ini, agar guru-guru honorer kita, dosen-dosen kita bisa lebih semangat melalui masa yang luar biasa sulitnya seperti ini,” ujar Nadiem Makarim.

Ia mengungkapkan, saat pertama kali menjabat, tim Kemendikbud selalu mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan ini untuk semua sekolah dan semua guru bukan hanya guru negeri.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program BSU Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik, Cek Penerimanya Sekarang Juga

“Dari awal kami sudah konsisten, dari awal kami merelaksasi dana BOS untuk bisa digunakan tanpa ada batas, untuk bisa membantu upah guru honorer,” tuturnya menjelaskan.

Kabar baik untuk tahun 2021, Mendikbud menyampaikan akan menyediakan sarana dan prasarana untuk semua guru honorer di seluruh Indonesia untuk membuktikan kelayakannya menjadi guru P3K sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah