SUMEDANGKLIK – Dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat berinisial AMR dan F, diciduk penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Rabu 30 Maret 2022.
Dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu diamankan penyidik saat berada di Kantor BKAD Kabupaten Bekasi.
Diduga, dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Tidak hanya mengamankan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, penyidik juga turut mengamankan sejumlah uang sebesar Rp350 juta yang disimpan di dalam tas ransel di salah satu kamar apartemen tempat dua oknum itu menginap.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana mengatakan, sebelum dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu diamankan, sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
“Penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi,” ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Kejati Jawa Barat, Rabu malam.
Diketahui, lanjut Asep, selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para oknum auditor BPK tersebut menepati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.