Inilah Jumlah Saksi yang Telah Dimintai Keterangan Oleh Polisi Terkait Kasus Doni Salmanan

- 25 Maret 2022, 16:15 WIB
Doni Salmanan saat meminta permohonan maafnya kepada publik di Mabes Polri. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 54 saksi dan 9 saksi ahli dalam kasus yang menjerat Crazy Rich asal Bandung itu.
Doni Salmanan saat meminta permohonan maafnya kepada publik di Mabes Polri. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 54 saksi dan 9 saksi ahli dalam kasus yang menjerat Crazy Rich asal Bandung itu. /

SUMEDANGKLIK – Dalam kasus yang menjerat tersangka Dony Salmanan, hingga saat ini penyidik Mabes Polri sudah memeriksa 54 saksi dan 9 saksi ahli.

Para saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading Binary Option melalui aplikasi Quitex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari saksi ahli, kepolisian meminta keterangan dari ahli bahasa, ahli ITE, ahli pidana, ahli investasi, dan ahli cyber security.

Baca Juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Jelaskan Terkait Uang Rp 1 Miliar yang Dititipkan ke Temannya

"Perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang terdiri dari 9 saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan, yaitu dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi dan satu ahli cyber security," ungkap Ramadhan kepada wartawan, seperti dilansir dari PMJ News, Jumat 25 Maret 2022.

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu menegaskan, pihaknya masih terus melakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait dalam rangka tracing aset dari Doni Salmanan.

"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," ungkap dia.

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak, Doni Salmanan Berpesan Ini Kepada Dinan Fajrina, Kuasa Hukum Ungkap Hal Berikut

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Ramadhan.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x