SUMEDANGKLIK - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus pinjaman online (pinjol) ilegal Sleman ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dengan penyerahan berkas perkara tersebut, kasus yang menyeret 8 tersangka ini akan segera disidangkan.
Penyerahan berkas perkara kasus pinjol ini dibenarkan Panitera Muda Pidana PN Bandung Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Capek Ditagih Terus-terusan? Ini Cara Kuno yang Bisa Dipraktikkan untuk Melunasi Hutang Pinjol
"Untuk berkas perkara pinjol, (sudah) masuk semua," ucap Entis.
Meski PN Bandung sudah menerima berkas perkara ini, namun ditegaskan Entis, sejauh ini belum ditentukan perangkat majelis hakim yang akan mengadili delapan tersangka kasus pinjol ilegal itu.
Demikian halnya juga untuk nomor perkara sejauh ini belum ditentukan.
"Tapi yang jelas sudah masuk. Hampir berbarengan dengan Habib Bahar kemungkinan (sidangnya). Enggak jauh beda," tutur dia.
Baca Juga: Lakukan Patroli Siber, SWI dan OJK Kembali Menutup 50 Aplikasi Pinjol Ilegal