Mengaku Bisa Obati Guna-guna, Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria Paruh Baya di Bandung

- 21 Maret 2022, 12:40 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan tersangka J (46). Tersangka berpura-pura mampu mengobati korban yang merasa telah kena pelet.
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dalam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang dilakukan tersangka J (46). Tersangka berpura-pura mampu mengobati korban yang merasa telah kena pelet. /Ecep Sukirman/Sumedangklik/

SUMEDANGKLIK – Berpura-pura sebagai paranormal atau dukun, seorang pria paruh baya berinisial J (46) di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.

Kedua korban perbuatan cabul tersangka yakni berinisial AR (15) dan WI (16).

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Mapolresta Bandung, Senin 21 Maret 2022 menjelaskan kronologi kejadian yang dialami korban itu.

Baca Juga: Cerita Mistis Jalan Cadas Pangeran Sumedang Bagian 1: Arwah Pekerja Rodi Bergentayangan

“Korban dua orang wanita masih di bawah umur datang ke rumah tersangka untuk meminta diobati karena merasa telah terguna-guna atau kena pelet," kata Kusworo.

Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura-pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, tersangka J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).

"Modus tersangka ini, katanya bisa mengobati korban dengan cara memijit ke bagian sensitif korban AR," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kembali Sita Aset Tambahan Milik Doni Salmanan Sebesar Rp 1 Miliar, Begini Penjelasan Polisi

Kemudian, lanjut Kusworo, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah seksualnya kepada korban AR, tersangka J juga melakukan hal serupa kepada korban lainnya, WI (16) yang saat itu bersama korban AR mendatangi kediaman tersangka J.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah