Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Suami Korban Kasus Pembunuhan Subang, Selama Ini Terkatung-katung

- 21 Maret 2022, 14:15 WIB
Rumah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Subang, Kuasa hukum dari suami korban ungkap kondisi kliennya saat ini yang tidak bisa menempati rumahnya karena masih dipasangi garis polisi.
Rumah tempat kejadian perkara kasus pembunuhan Subang, Kuasa hukum dari suami korban ungkap kondisi kliennya saat ini yang tidak bisa menempati rumahnya karena masih dipasangi garis polisi. /dok. Pikiran Rakyat/

SUMEDANGKLIK – Lantaran menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu alias Amel (23) beberapa waktu lalu, Yosef yang merupakan suami sekaligus ayah korban, terpaksa tidak bisa pulang ke rumahnya.

Selama proses penyidikan berlangsung, Yosef terpaksa harus berpindah rumah beberapa kali.

Hal itu diungkapkan Rohman Hidayat sebagai kuasa hukum Yosef saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin 21 Maret 2022.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Masih Jadi Misteri, Polisi Bentuk Tim Khusus

Dikatakan Rohman, kliennya sudah berbulan-bulan terkatung-kantung karena tidak bisa pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

"Ya, terkatung-katung kadang (tinggal) di adiknya, kadang di istri mudanya. Rumah itu kosong enam bulan tidak ada aktivitas," ujar Rohman Hidayat, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (21/3/2022).

Selain itu, kata dia, banyak dokumen yayasan milik Yosef yang disimpan di rumah yang saat ini masih dipasang garing polisi.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Sudah Periksa 118 Saksi Namun Kasusnya Masih Jadi Misteri

"Selama ini pak Yosef tidak bisa masuk ke rumah. Padahal banyak dokumen yayasan dan lainnya yang ada di dalam rumah tidak bisa diambil. Kegiatan pak Yosef jadi tidak jelas, semuanya ada di rumah itu," katanya.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x