SUMEDANGKLIK – Bareskrim Mabes Polri tidak mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan.
Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan mengungkapkan, jika pengajuan penangguhan penahanan tidak dikabulkan penyidik, dirinya mengharapkan agar penyidik mempercepat proses perlengkapan berkas kliennya tersebut.
"Kalau penangguhan saya tidak dikabulkan, atau ditolak saya berharap penyidik dapat lebih mempercepat proses perlengkapan berkasnya, gitu aja," ujar Ikbar saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Bawa Celurit, 12 Anggota Kelompok Motor Meresahkan Masyarakat di Sukabumi Diamankan Polisi
Ikbar mengaku, dirinya sudah menemui Doni Salmanan yang saat ini ditahan Bareskrim Mabes Polri. Ia datang bersama istri Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan.
"Kemarin sore (menjenguk). Dia cuma pesan ke istrinya yang juga datang menjenguk. Pesannya jangan tinggalkan sholat, terus mendoakan beliau (Doni Salmanan) untuk diberikan kekuatan menjalani proses ini," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex.
Penetapan ini dilakukan setelah Doni menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.