Penyidik Bareskrim Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

- 5 Februari 2022, 18:07 WIB
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen //Tangkapan layar/YouTube Denny Sumargo

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkap Ramadhan.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***

 

Disclaimer : Artikel tersebut sebelumnya sudah pernah tayang di PMJ News, berjudul “Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Kami Belum Terima

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah