SUMEDANGKLIK - Arteria Dahlan kembali menjadi sorotan warganet. Pasalnya, setelah dirinya dilaporkan oleh Majelis Suku Sunda ke Polda Jabar atas dugaan kasus ujaran kebencian, anggota DPR Komis III itu ternyata lolos dari jerat hukum pidana.
Polisi menganggap, jika kasus Arteria Dahlan tak memenuhi unsur pidana. Sebab, Arteria Dahlan yang kini menjabat sebagai anggota DPR memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dipidanakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan lantas menyarakan masyarakat atau pelapor yang merasa dirugikan atas kasus ini untuk melaporkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Baca Juga: Denise Resmi Menyatakan Hengkang dari Secret Number Setelah Lama Menghilang
"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 5 Februari 2022.
Banyak masyarakat Sunda yang akhirnya kecewa dengan tindak lanjut kasus yang menjerat Arteria Dahlan. Termasuk Budi Dalton, Budayawan Sunda.
Budi Dalton bahkan mengunggah sejumlah tangkapan foto pemberitaan dari sejumlah media di akun instagramnya @artgram. Ia mengunggah postingan itu pada Sabtu 5 Februari 2022.
Dalam unggahannya itu, Budi Dalton membubuhkan keterangan dimana Arteria Dahlan bakalan lolos dari urusan pidana.
Baca Juga: Lama Menghilang, Red Hot Chili Peppers Hadir dengan Album Terbarunya 'Unlimited Love'