1.222 Situs Judi Berkedok Trading di Blokir Bappebti, Termasuk Binomo dan Quotex

- 3 Februari 2022, 16:22 WIB
1.222 Situs Judi Berkedok Trading di Blokir Bappebti, termasuk Binomo dan Quotex.
1.222 Situs Judi Berkedok Trading di Blokir Bappebti, termasuk Binomo dan Quotex. /Ryannico/Tangkap Gambar Youtube Rianto Astono


SUMEDANGKLIK - Kementrian Perdaganan RI (Kemendagri) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Langkah tersebut dilakukan Kemendagri dalam pengawasan dan penerimaan laporan masyarakat selama tahun 2021 guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner)," tegas Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, di Jakarta, Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Waduh, Jimin BTS Terpapar Covid-19 Padahal Baru Jalani Operasi Radang Usus Buntu

Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tambahnya.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya.

Tak hanya itu, Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Menurut Indrasari Wisnu Wardhana, binary option (opsi biner) merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi opsi biner yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.

Baca Juga: Laga Persib - PSM Makassar Ditunda. Ridwan Kamil: Bobotoh Tetap Tenang

Apabila terjadi perselisihan (dispute) antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Bappebti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah