Dua Orang Pengedar Narkoba di Sumedang Ditangkap, Polisi Sita 25 Paket Sabu Seberat 19,91 Gram

- 3 Februari 2022, 20:17 WIB
Gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Sumedang./ist/Polres Sumedang
Gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Sumedang./ist/Polres Sumedang /

SUMEDANGKLIK - Dua orang pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk jajan Satresnarkoba Polres Sumedang. Dari dua orang pengedar tersebut, polisi berhasil menyita 25 paket sabu siap edar seberat 19,91 gram. 

Kapolres Sumedang AKBP Eko Praseto Robbyanto menuturkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terbongkar setelah polisi berhasil menangkap ES alias OT. 

ES ditangkap pada Senin 31 Januari 2022 disebuah rumah kontrakan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang, sekitar pukul 03.00 WIB. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan, kami temukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu," kata Eko saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Kamis 3 Februari 2022. 

Baca Juga: Sempat Turun, Indeks SPBE Kabupaten Sumedang Ditargetkan Tembus di Angka 4

Eko mengatakan, barang bukti dari tangan ES tersebut memiliki berat kotor 18,13 gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan.

"Kami juga temukan satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontrakan tersangka," kata dia. 

Setelah ES diinterogasi, sabu yang ada ditangganya merupakn milik ERI alias Kutil yang saat ini menjadi buronan polisi. Barang tersebut rencananya akan diedarkan oleh ES. 

Polisi pun kemudian memeriksa ponsel belaku. Dari situ, polisi mendapatkan petunjuk baru jika ES diketahui telah menempelkan empat paket narkoba jenis sabu yang dimasukan ke dalam satu buah charger ponsel warna hitam.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah