Penyidik Bareskrim Polri Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni

- 5 Februari 2022, 18:07 WIB
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen
Adam Deni Resmi Ditahan Polisi, Terjerat UU ITE Akibat Unggah Dokumen //Tangkapan layar/YouTube Denny Sumargo

SUMEDANGKLIK – Menjadi salah satu hak konstitusional, permohonan penangguhan penahanan menjadi hak tersangka. Meskipun demikian, permohonan tersebut nantinya akan diproses untuk dikabulkan atau tidak.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat ditanya mengenai permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka Adam Deni.

Dikutip Sumedangklik dari PMJ News mengenai permohonan penangguhan penahanan Adam Deni, penyidik Bareskrim Polri belum menerima surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Wow! Shiba Inu Buka Restoran Cepat Saji Pertamanya, Dioperasikan Teknologi Blockchain

"Itu (surat permohonan penangguhan penahanan) merupakan hak konstitusional tersangka. Nanti penyidik akan melakukan asesmen untuk mengabulkannya atau tidak. Semua menjadi pertimbangan dari penyidik,” kata Dedi Prasetyo.

"Sudah dicek, kami belum terima," tutur Dedi Prasetyo menambahkan.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Baca Juga: Gokil! Demam NFT Tak Behenti di Ghozali Everyday. Twitter, Facebook, Instagram dan YouTube Juga Ikut-ikutan

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," ungkap Ramadhan.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara. ***

 

Disclaimer : Artikel tersebut sebelumnya sudah pernah tayang di PMJ News, berjudul “Permohonan Penangguhan Penahanan Adam Deni, Polri: Kami Belum Terima

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah